Plagiat ?

 
Ohayouu gaes 
sekedar kasih info aja yaa 
kalo plagiat ada undang-undangnya loh ! 
so...hati 2 kalian yang mau plagiat blog ini :p
Aku bisa laporin lohh 
 
 
Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah , dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain , tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1 ). 
Definisi Plagiarisme
Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak. Plagiarisme atau plagiat dapat terjadi karena tak disengaja, misalnya karena kurang memahami tatakrama pengutipan atau perujukan gagasan atau pendapat orang lain, atau bisa juga karena keterbatasan pelacakan sumber-sumber informasi dari literatur-literatur ilmiah. Oleh sebab itu, setiap penulis harus berusaha maksimal untuk memastikan bahwa karya tulisnya bukan buah karya orang lain. Dalam karya tulis penelitian banyak informasi dan gagasan-gagasan dari kerja peneliti lain (yang terdahulu) dimasukkan ke dalamnya. Tujuan pemasukan informasi dan gagasan-gagasan dari karya tulis peneliti lain, sebagaimana diuraikan sebelumnya adalah untuk melakukan tinjauan atas hasil-hasil yang telah dicapai sebelumnya, sekaligus untuk menyoroti kelemahan-kelemahan yang ditemukan. Atau sebaliknya, pemasukan tersebut bermaksud untuk memperkukuh pernyataan atau gagasan itu dengan membeberkan sejumlah bukti-bukti ilmiah yang baru dari hasil penelitian yang dilakukan. Semua gagasan dan pendapat yang dirujuk itu harus ditampilkan dengan jelas dalam tulisan sehingga mereka terlihat sebagai karya orang lain dan bukan karya sendiri. Dalam karya tulis ilmiah, informasi atau karya orang lain yang dirujuk tidak hanya muncul dalam bentuk kalimat biasa tetapi juga dalam bentuk rumus matematik, angka-angka yang dituangkan dalam tabel-tabel, gambar atau foto-foto. Hal lain yang harus dicamkan ialah agar informasi atau gagasan-gagasan orang lain yang dimasukkan dalam karya tulis yang akan dibuat harus tepat seperti yang dimaksudkan pemilik gagasan asli. Dengan kata lain, penulis jangan salah mengartikan pendapat orang lain yang akan dimasukkan dalam karya tulisnya. Untuk menghindari hal itu, sebelum merujuk gagasan atau pendapat tersebut, si peneliti harus terlebih dahulu memahami betul arti dari pernyataan atau tulisan penulis aslinya, kalau perlu dengan membacanya berulang-ulang atau dengan mendiskusikannya dengan rekan lain yang mengerti masalah itu.Semua ide atau pendapat dari peneliti lain yang dimasukkan dalam karya tulis seharusnya disebutkan sumbernya dan disebutkan kontributornya. Apabila hal itu tidak dilakukan maka penulis karya tulis tersebut dapat dicap melakukan tindakan plagiat.Selain gagasan dan pendapat dalam bentuk tulisan, ada juga gagasan dan pendapat dalam bentuk lisan. Misalnya, seorang penulis berdiskusi dengan ahli di bidang tertentu untuk mendapatkan informasi atau gagasan yang bermanfaat dari ahli tersebut. Apabila informasi atau gagasan itu dimunculkan dalam karya tulisnya, penulis tersebut harus menghargai dan mengakuinya dengan mencantumkannya sebagai komunikasi pribadi (private communication) pada daftar pustaka / referensi dari karya tulis tersebut. Plagiarisme tidak begitu gampang dihindarkan, terlebih dalam dunia penelitian yang semakin kompetitif saat ini. Dalam diskusi antar kolega yang melibatkan sejumlah peneliti, ide-ide segar bisa saja muncul yang mungkin tidak kita sadari nilai strategisnya saat itu. Barangkali beberapa bulan atau beberapa tahun kemudian bisa saja salah seorang dari teman diskusi tadi diam-diam mengembangkan ide yang dilontarkan itu.

Ciri Ciri Plagiat:
• Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
• Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
• Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
• Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
• Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
• Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
• Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
• Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
• Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
• Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
• Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
• Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber.
Akademis
Selain masalah plagiarisme biasa, swaplagiarisme juga sering terjadi di dunia akademis. Swaplagiarisme adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya penulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya. Menemukan swaplagiarisme sering kali sulit karena masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan fair use. Beberapa organisasi profesional seperti memiliki kebijakan untuk menangani hal ini.
Contoh :
• James A. Mackay, seorang ahli sejarah Skotlandia, dipaksa menarik kembali semua buku biografi Alexander Graham Bell yang ditulisnya pada 1998 karena ia menyalin dari sebuah buku dari tahun 1973. Ia juga dituduh memplagiat biografi Mary Queen of Scots, Andrew Carnegie, dan Sir William Wallace. Pada 1999 ia harus menarik biografi John Paul Jones tulisannya dengan alasan yang sama
• Ahli sejarah Stephen Ambrose dikritik karena mengambil banyak kalimat dari karya penulis-penulis lain. Ia pertama dituduh pada 2002 oleh dua penulis karena menyalin sebagian tulisan mengenai pilot-pilot pesawat pembom dalam Perang Dunia II dari buku karya Thomas Childers The Wings of Morning dalam bukunya The Wild Blue. Setelah ia mengakui plagiarisme ini,New York Times menemukan kasus-kasus plagiarisme lain.
• Penulis Doris Kearns Goodwin mewawancarai penulis Lynne McTaggart dalam bukunya dari tahun 1987, The Fitzgeralds and the Kennedys, dan ia menggunakan beberapa kalimat dari buku McTaggart mengenai Kathleen Kennedy. Pada 2002, ketika kemiripan ini ditemukan, Goodwin mengatakan bahwa ia mengira bahwa rujukan tidak perlu kutipan, dan bahwa ia telah memberikan catatan kaki. Banyak orang meragukannya, dan ia dipaksa mengundurkan diri dari Pulitzer Prize board.
• Seorang ahli matematika dan komputer Dǎnuţ Marcu mengaku telah menerbitkan lebih dari 378 tulisan dalam berbagai terbitan ilmiah. Sejumlah tulisannya ditemukan sebagai tiruan dari tulisan orang lain.
• Sebuah komite penyelidikan University of Colorado menemukan bahwa seorang profesor etnis bernama Ward Churchill bersalah melakukan sejumlah plagiarisme, penjiplakan, dan pemalsuan. Kanselir universitas tersebut mengusulkan Churchill dipecat dari Board of Regents.
• Mantan presiden AS Jimmy Carter dituduh oleh seorang mantan diplomat Timur Tengah Dennis Ross telah menerbitkan peta-peta Ross dalam buku Carter Palestine: Peace, Not Apartheidtanpa izin atau memberi sumber.

Contoh Plagiat Fiksi :
• Helen Keller dituduh pada 1892 menjiplak cerita pendek The Frost King dari karya Margaret T. Canby The Frost Fairies. Ia diadili di depan Perkins Institute for the Blind, dan dibebaskan dengan selisih satu suara. Ia menjadi paranoid akan plagiarisme sejak itu dan khawatir bahwa ia telah membaca The Frost Fairies namun kemudian melupakannya.
• Alex Haley dituntut oleh Harold Courlander karena sebagian novelnya Roots dituduh meniru novel Courlander The African.
• Dan Brown, penulis The Da Vinci Code, telah dituduh dan dituntut karena melakukan plagiarisme dua kali.
• Novel pertama Kaavya Viswanathan How Opal Mehta Got Kissed, Got Wild and Got a Life, dilaporkan mengandung jiplakan dari setidaknya 5 novel lain. Semua bukunya ditarik dari peredaran, kontraknya dengan Little, Brown, and Co. ditarik, dan sebuah kontrak film dengan Dreamworks SKG dibatalkan.
UU tentang plagiat serta sanksi-sanksi untuk para plagiator :
 Peraturan keperdataan yang berkaitan dengan kasus :
KUHPer :
Pasal 529 KUHPer
Pasal 548 KUHPer
Pasal 557 KUHPer
Pasal 570 KUHPer
Pasal 572 KUHPer
Pasal 584 KUHPer
Pasal 612 KUHPer
UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta :
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 3 ayat (1),(2)
Pasal 12
Pasal 15
Pasal 26 ayat (1)
Sanksi Plagiat (UU No. 20/2003) :
Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan:
• Pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2).
• Dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).
Hak Cipta :
• Memberi perlindungan terhadap karya cipta di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
• Timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
• Dianggap sebagai benda bergerak.
• Dapat beralih atau dialihkan.
• Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, hak ciptanya adalah pada Negara.
Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta :
• Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Bentuk Ciptaan yang Dilindungi :
• Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) terbitan, dan karya tulis lain;
• Ceramah, kuliah, pidato dan sejenis;
• Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
• Lagu atau musik dgn atau tanpa teks;
• Drama atau drama musikal, tari, koregografi, pewayangan dan pantomim;
• Seni rupa (seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan;
• Arsitektur;
• Peta;
• Seni batik;
• Fotografi;
• Sinematografi; dan
• Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pegalihwujudan.
Ruang Lingkup HAKI :
• Hak cipta dan hak-hak berkaitan dgn hak cipta;
• Merek;
• Indikasi geografis;
• Rancangan industri;
• Paten;
• Desain layout dari rangkaian elektronik terpadu;
• Perlindungan thd rahasia dagang; dan
• Pengendalian praktek-praktek persaingan tdk sehat dalam perjanjian lisensi.
Cara Menghindari Plagiat :
• Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar;
• Tulis ulang (paraphrase); dan
• Cantumkan sumbernya dengan benar.
Cara Melakukan Paraphrase :
• Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya;
• Gunakan kata-kata dan ide anda sendiri dalam merangkai kalimat;
• Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide tersebut; dan
• Periksa ulang parapharase anda, bandingkan dengan naskah asli, pastikan tidak menggunakan kata/istilah yang sama, dan informasi yang akan disampaikan tepat.
Yang Termasuk Kutipan :
• Ringkasan (summary);
• Ungkapan dengan kata-kata sendiri (paraphrase);
• Kutipan (quotation); dan
• Statistik dan grafik.
Yang Bukan Kutipan :
• Pengetahuan umum (common sense);
• Kesimpulan anda sendiri;
• Fakta-fakta yang dapat ditemukan pada berbagai sumber; dan
• Istilah standar (standard term)

Kesimpulan :
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya plagiat-plagiat di Indonesia, beberapa faktor ini mungkin adalah faktor yang paling utama makin maraknya perbuatan menjiplak suatu karya yang dibuat oleh orang lain atau yang biasa dikenal plagiat. Faktor yang pertama dari lemahnya penindakan dan pencegahan serta masih kurangnya publikasi atau penyebaran informasi tentang bahaya dari perbuatan plagiat tersebut oleh pemerintah kepada masyarakat. Penindakan dan pencegahan yang dilakukan oleh aparat-aparat penegak hukum terhadap plagiator harus dilakukan dengan penuh keseriusan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negeri ini agar dapat mengurangi serta menghapus tindakan plagiat tersebut. Faktor kedua, masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya tindakan plagiat, masyarakat di Indonesia cenderung masih permisif dan kurang responsif dengan tindakan yang dilakukan oleh para plagiator. Perbuatan menjiplak karya orang lain tanpa seizinnya atau yang biasa dikenal dengan plagiat masih dianggap sebagai suatu tindakan yang spele dan sudah jelas melanggar ketentuan yang berlaku di negara ini. Keadaan permisif ini yang akan makin memperbanyak adanya plagiator-plagiator di Indonesia yang hasilnya tidak bisa dipertanggung jawabkan ke absahannya. Banyak pihak yang akan dirugikan dengan adanya perbuatan plagiat tersebut. Menurut saya solusinya yaitu semua tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di negara ini termasuk plagiat bisa dikurangi dan dihapuskan jika pemerintah serius dalam memberikan perlindungan terhadap tiap-tiap warganya. Dan masyarakat yang merasa dirugikan dan telah menjadi korban dari plagiator tersebut sebaiknya melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
 
 
 
 
 

2 komentar:

Hello ~

Leave comment here
Request ? tell in chat box
Nice words please :)